Abstrak
Berdasarkan laporan Komisi Nasional Anti
Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan) pada tahun 2011 kekerasan terhadap
perempuan didominasi oleh angka
perkosaan yaitu 4.845 kasus dari 93.960 kasus kekerasan seksual Pada
tahun 2011 berdasarkan data yang dilansir oleh Polda Metro Jaya, di Jakarta
sebagai ibukota negara telah terjadi 68 kasus perkosaan. Sementara pada tahun
2010 terjadi 60 kasus perkosaan. Berdasarkan catatan tersebut berarti telah
terjadi peningkatan 13,33 % kasus perkosaan di Jakarta. Pada tahun 2013, tepatnya bulan Januari Indonesian Police Watch (IPW) mencatat sebanyak 25 kasus tindak pidana perkosaan terjadi
di Indoneisa. Dari 25 kasus tersebut
tercatat 29 orang menjadi korban dengan jumlah pelaku sebanyak 45 orang.
Berdasarkan pada Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
pelaku tindak pidana perkosaan dapat dijatuhi hukuman penjara selama-lamanya
dua belas tahun. Jika melihat rumusan hukuman yang dapat dijatuhkan pada pelaku
tindak pidana perkosaan ini sesungguhnya perkosaan merupakan salah satu tindak
pidana yang masuk dalam kategori pidana yang cukup berat. Berdasarkan fakta
tersebut penelitian ini berusaha menggali lebih dalam berdasarkan realita dan
norma-norma yang ada untuk menemukan norma yang tepat untuk dijadikan sebagai
acuan dalam menanggulangi tindak pidana perkosaan dengan rumusan masalah
bagaimana penerapan hukuman pelaku tindak pidana perkosaan di Pengadilan Negeri
Semarang?
Penelitian ini merupakan penelitian kebijakan yang di fokuskan
pada substansi hukum pidana terhadap
pelaku tindak pidana perkosaan dengan menggunakan pendekatan socio legal,
yaitu melihat secara empiris pelaksanaan
hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana perkosaan dan sekaligus
mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder
dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di
dalam sistem perundang-undangan. Jenis sumber data yang dipergunakan adalah kepustakaan (library research). Adapun data sekunder yang diperoleh dari
penelitian kepustakaan (library research) berupa bahan hukum Primer, Sekunder dan Tersier. Dalam menganalisa data, data yang telah diperoleh dianalisa dengan
menggunakan metode analisis kualitatif yaitu analisis data yang bertitik
tolak pada hasil penelitian di lapangan dan berdasarkan pada
peraturan-peraturan yang berlaku sebagai norma hukum positif dan usaha-usaha
untuk menemukuan asas-asas dan informasi baru.
Berdasarkan
penelitian dapat diambil simpulan bahwa penerapan hukuman pelaku tindak pidana perkosaan
di Pengadilan Negeri Semarang pada prinsipnya sudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku namun belum mampu menyentuh rasa keadilan
masyarakat. Hakim belum mampu mendalami makna terdalam dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku sehingga putusannya belum mampu menjamin
keterpenuhan hak-hak korban tindak pidana perkosaan. Padahal korban tindak
pidana perkosaan akan mengalami trauma yang berkepanjangan dan mempunyai dampak
pada pribadi, kesehatan maupun kehidupan sosial. Seharusnya hakim
mempertimbangkan beberapa peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi
manusia seperti tertuang dalam UUD 1945,
UU. No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU. No. 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak dan UU. No.4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak. Sehingga
putusan hakim lebih menjamin terpenuhinya hak-hak dasar korban perkosaan.
Kode : LSI.001.2014Judul : Studi Terhadap Hukuman Pelaku Tindak Pidana Perkosaandi Pengadilan Negeri SemarangPenulis : Maria Anna Muryani, SH., MH.Tahun : 2014Ukuran : 14,5 x 21 cmJumlah Hlm. : 124 halaman