Studi Terhadap Hukuman Pelaku Tindak Pidana Perkosaan


Abstrak
Berdasarkan laporan Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan) pada tahun 2011 kekerasan terhadap perempuan didominasi oleh angka  perkosaan yaitu 4.845 kasus dari 93.960 kasus kekerasan seksual Pada tahun 2011 berdasarkan data yang dilansir oleh Polda Metro Jaya, di Jakarta sebagai ibukota negara telah terjadi 68 kasus perkosaan. Sementara pada tahun 2010 terjadi 60 kasus perkosaan. Berdasarkan catatan tersebut berarti telah terjadi peningkatan 13,33 % kasus perkosaan di Jakarta. Pada tahun 2013, tepatnya bulan Januari Indonesian Police Watch (IPW) mencatat sebanyak 25 kasus tindak pidana perkosaan terjadi di Indoneisa. Dari 25 kasus tersebut  tercatat 29 orang menjadi korban dengan jumlah pelaku sebanyak 45 orang. 

Berdasarkan pada Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku tindak pidana perkosaan dapat dijatuhi hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun. Jika melihat rumusan hukuman yang dapat dijatuhkan pada pelaku tindak pidana perkosaan ini sesungguhnya perkosaan merupakan salah satu tindak pidana yang masuk dalam kategori pidana yang cukup berat. Berdasarkan fakta tersebut penelitian ini berusaha menggali lebih dalam berdasarkan realita dan norma-norma yang ada untuk menemukan norma yang tepat untuk dijadikan sebagai acuan dalam menanggulangi tindak pidana perkosaan dengan rumusan masalah bagaimana penerapan hukuman pelaku tindak pidana perkosaan di Pengadilan Negeri Semarang?

Penelitian ini merupakan penelitian kebijakan yang di fokuskan pada substansi hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana perkosaan dengan menggunakan pendekatan socio legal, yaitu melihat  secara empiris pelaksanaan hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana perkosaan dan sekaligus mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan. Jenis sumber data yang dipergunakan adalah  kepustakaan (library research). Adapun data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan (library research) berupa bahan hukum Primer, Sekunder dan Tersier. Dalam menganalisa data, data yang telah diperoleh dianalisa dengan menggunakan metode analisis kualitatif yaitu analisis data yang bertitik tolak pada hasil penelitian di lapangan dan berdasarkan pada peraturan-peraturan yang berlaku sebagai norma hukum positif dan usaha-usaha untuk menemukuan asas-asas dan informasi baru.

Berdasarkan penelitian dapat diambil simpulan bahwa penerapan hukuman pelaku tindak pidana perkosaan di Pengadilan Negeri Semarang pada prinsipnya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku namun belum mampu menyentuh rasa keadilan masyarakat. Hakim belum mampu mendalami makna terdalam dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga putusannya belum mampu menjamin keterpenuhan hak-hak korban tindak pidana perkosaan. Padahal korban tindak pidana perkosaan akan mengalami trauma yang berkepanjangan dan mempunyai dampak pada pribadi, kesehatan maupun kehidupan sosial. Seharusnya hakim mempertimbangkan beberapa peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia seperti tertuang dalam UUD 1945,  UU. No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU. No.4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak. Sehingga putusan hakim lebih menjamin terpenuhinya hak-hak dasar korban perkosaan. 



Kode               : LSI.001.2014
Judul                : Studi Terhadap Hukuman Pelaku Tindak Pidana Perkosaan
                           di Pengadilan Negeri Semarang
Penulis              : Maria Anna Muryani, SH., MH.
Tahun               : 2014
Ukuran             : 14,5 x 21 cm
Jumlah Hlm.      : 124 halaman