Dualisme Kewenangan Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari’ah Nasional


Abstrak
Hubugan hukum antara bank dan nasabah masih menyisakan masalah, dari sisi hukum mengalami kendala bagi penyelesaiaan sengketa perbankan syari’ah adalah hendak dibawa kemana penyelesaiaan sengketa perbankan syari’ah., Penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di Indonesia termasuk sengketa perbankan syari’ah sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006 Pasal 49 melalui proses ajudifikasi dilakukan melalui 2 (dua) lembaga formal yang dibentuk yaitu Pengadilan Agama dan Badan Syari’ah Arbitrase Nasional (Basyarnas).

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syari’ah pasal 55 ayat 1 mengatakan  bahwa kewenangan penyelesaian sengketa merupakan wewenang peradilan agama. Pasal ini  diperkuat dengan kompetensi absolute Undang-undang nomor 23 Tahun 2006 bahwa peradilan agama merupakan lembaga hukum publik yang diakui kewenangannya untuk menyelesaikan sengketa perbankan syari’ah. Sedangkan pada ayat 2 penyelesaian sengketa sengketa dilaksanakan oleh peradilan umum. Permasalahan akan muncul karena ada dua perundangan dan dua lembaga peradilan yang mempunyai kompetensi absolute terhadap penyelesaiaan  sengketa  perbankan syari’ah.

Kalau melihat secara yuridis formal ada dualisme kemungkinan kewenangan badan peradilan yang dapat menyelesaikan, pertama mengacu pasal 61 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa dan pasal (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah, maka yang berwenang melaksanakan  adalah pengadilan negeri, Kedua mengacu pada pasal 49 huruf (i) undang-Undang nomor 3 Tahun 2006 bahwa sengketa ekonomi syari’ah menjadi wewenang Pengadilan Agama. Hal ini akan berimplikasi bukan hanya yang berwenang memeriksa, mengadili sengketa perbankan syari’ah, tetapi akan berimplikasi pada kewenangan eksekusi dua lembaga peradilan yaitu pengadilan agama dan pengadilan negeri.


Kode                : LSI.009.2014
Judul                : Dualisme Kewenangan Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari’ah Nasional
 (BASYARNAS) Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
 Tentang Perbankan Syari’ah
Penulis             : Johan Arifin, S. Ag., MM.
Tahun               : 2012
Ukuran              : 14,5 x 21 cm
Jumlah Hlm.      : 120 halaman