Abstrak
Hubugan hukum antara bank dan nasabah masih menyisakan masalah, dari
sisi hukum mengalami kendala bagi penyelesaiaan sengketa perbankan syari’ah
adalah hendak dibawa kemana penyelesaiaan sengketa perbankan syari’ah., Penyelesaian
sengketa ekonomi syari’ah di Indonesia termasuk sengketa perbankan syari’ah
sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006 Pasal 49 melalui
proses ajudifikasi dilakukan melalui 2 (dua) lembaga formal yang dibentuk yaitu
Pengadilan Agama dan Badan Syari’ah Arbitrase Nasional (Basyarnas).
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syari’ah pasal
55 ayat 1 mengatakan bahwa kewenangan
penyelesaian sengketa merupakan wewenang peradilan agama. Pasal ini diperkuat dengan kompetensi absolute
Undang-undang nomor 23 Tahun 2006 bahwa peradilan agama merupakan lembaga hukum
publik yang diakui kewenangannya untuk menyelesaikan sengketa perbankan
syari’ah. Sedangkan pada ayat 2 penyelesaian sengketa sengketa dilaksanakan
oleh peradilan umum. Permasalahan akan muncul karena ada dua perundangan dan
dua lembaga peradilan yang mempunyai kompetensi absolute terhadap
penyelesaiaan sengketa perbankan syari’ah.
Kalau melihat secara yuridis formal ada dualisme kemungkinan
kewenangan badan peradilan yang dapat menyelesaikan, pertama mengacu
pasal 61 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternative
penyelesaian sengketa dan pasal (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syari’ah, maka yang berwenang melaksanakan adalah pengadilan negeri, Kedua
mengacu pada pasal 49 huruf (i) undang-Undang nomor 3 Tahun 2006 bahwa sengketa
ekonomi syari’ah menjadi wewenang Pengadilan Agama. Hal ini akan berimplikasi
bukan hanya yang berwenang memeriksa, mengadili sengketa perbankan syari’ah,
tetapi akan berimplikasi pada kewenangan eksekusi dua lembaga peradilan yaitu
pengadilan agama dan pengadilan negeri.
Kode : LSI.009.2014Judul : Dualisme Kewenangan Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari’ah Nasional(BASYARNAS) Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008Tentang Perbankan Syari’ahPenulis : Johan Arifin, S. Ag., MM.Tahun : 2012Ukuran : 14,5 x 21 cmJumlah Hlm. : 120 halaman