Abstrak
Riset Tentang Resolusi Konflik Ekonomi Syariah
: Babak Baru Sengketa Ekonomi Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/Puu-X/2012, merupakan
tema yang menarik sepanjang zaman. Hal ini karena Ekonomi Islam sedang booming
di mana-mana. Penelitian ini telah mendeskripsikan tentang problem penanganan
sengketa ekonomi Islam baik secara teoritik maupun melihat langsung di
Pengadilan Agama Semarang.
Di antara hasil yang bisa disimpulkan adalah; Pertama,
sengketa ekonomi syariah sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
93/PUU-X/2012, masih terdapat pilihan forum (chois of forum), bisa di
Pengadilan Agama atau di Pengadilan Negeri. Namun dengan terbitnya putusan MK
maka kewenangan mengadili perkara ekonomi syariah ada di Pengadilan Agama,
sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
Kedua, kembalinya sengketa ekonomi syariah ke
konpetensi absolute Pengadilan Agama harus diimbangi dengan; 1) penguatan SDM
Hakim dan Panitera di Pengadilan Agama, 2) penguatan hukum materiil dan hukum
acaranya yakni Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) serta Kompilasi Hukum
Acara Ekonomi Syariah (KHAES), serta 3) dukunga masyarakat untuk mengajukan
gugatan atas sengketa ekonomi syariah ke Pengadilan Agama.
Ketiga, penguatan SDM Hakim dan Panitera harus menjadi
perhatian khusus dari Pengadilan Agama agar pasca Putusa n Mahkamah Konstitusi
Nomor 93/PUU-X/2012, Pengadilan Agama siap menangani berbagai konflik yang
melandan dunia ekonomi syariah. PA maupun PTA harus siap untuk melakukan
peningkatan kualitas SDM baik Hakim maupun panitera melalui pelatihan,
lokakarya, maupun studi lanjut di bidang ekonomi Syari’ah.
Keempat, Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah
(KHES) dan Kompilasi Hukum
Acara Ekonomi Syari’ah
(HAES) menjadi sebuah keniscayaan dalam sebuah Peradilan. Meski Eugent
Enlich menyatakan bahwa hukum bekembang sesuai dengan living law, namun
KHES/HAES harus segera disosialisasikn kepada seluruh masyarakat.
Kode : LSI.008.2014Judul : Resolusi Konflik Ekonomi Syariah(Babak Baru Sengketa Ekonomi Syariah Pasca Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 93/PUU-X/2012)Penulis : Dr. H. Imam Yahya, M.AgTahun : 2014Ukuran : 14,5 x 21 cm
Jumlah Hlm. : 130 halaman