Abstrak
Transformasi akad wadi’ah dari fiqh ke
bank syari’ah ini menarik untuk dikaji. Karena aplikasi wadi’ah di bank
syari’ah sekarang ini bisa dikatakan telah lepas dari sifat-sifat dasarnya. Hampir
atau semua kitab fiqh lama (sebelum lahirnya bank syari’ah) mendefinisikan
wadi’ah adalah akad penitipan barang oleh muwaddi’ (si penitip) sebagai
amanat yang harus dijaga dan dikembalikan secara utuh oleh mustawda’ (si
penerima titipan). Akad wadi’ah ini bersifat tabarru’ untuk tujuan tolong
menolong mengharap pahala (non profit). Kitab-kitab juga Tidak pernah membayangkan
bahwa barang titipan adalah berbentuk uang sebagai penyertaan modal. Tetapi
oleh bank syari’ah akad wadi’ah dimodifikasi dari yang semula bersifat tabarru’
berubah menjadi profit, yang semula titpan barang menjadi uang, dan semula
amanah (titipan murni) menjadi dhamanah (jaminan bank). Penelitian ini mencoba
mengkaji apakah penerapan istilah wadi’ah dan dalil-dalil syari’ahnya tersebut
sudah tepat, apakah praktek akad wadi’ah pada lembaga keuangan syari’ah sudah
sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah, dan bagimanakah transformasinya?. Hasil
penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi pengembangan ekonomi syari’ah,
khususnya bank syari’ah
Kode : LSI.007.2014Judul : Transformasi Akad Wadi’ah dari Fiqh Ke Bank Syari’ahPenulis : Dra. Hj. Nur Huda, M.AgTahun : 2014Ukuran : 14,5 x 21 cmJumlah Hlm. : 148 halaman