Transformasi Akad Wadi’ah dari Fiqh Ke Bank Syari’ah


Abstrak
Transformasi akad wadi’ah dari fiqh ke bank syari’ah ini menarik untuk dikaji. Karena aplikasi wadi’ah di bank syari’ah sekarang ini bisa dikatakan telah lepas dari sifat-sifat dasarnya. Hampir atau semua kitab fiqh lama (sebelum lahirnya bank syari’ah) mendefinisikan wadi’ah adalah akad penitipan barang oleh muwaddi’ (si penitip) sebagai amanat yang harus dijaga dan dikembalikan secara utuh oleh mustawda’ (si penerima titipan). Akad wadi’ah ini bersifat tabarru’ untuk tujuan tolong menolong mengharap pahala (non profit). Kitab-kitab juga Tidak pernah membayangkan bahwa barang titipan adalah berbentuk uang sebagai penyertaan modal. Tetapi oleh bank syari’ah akad wadi’ah dimodifikasi dari yang semula bersifat tabarru’ berubah menjadi profit, yang semula titpan barang menjadi uang, dan semula amanah (titipan murni) menjadi dhamanah (jaminan bank). Penelitian ini mencoba mengkaji apakah penerapan istilah wadi’ah dan dalil-dalil syari’ahnya tersebut sudah tepat, apakah praktek akad wadi’ah pada lembaga keuangan syari’ah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah, dan bagimanakah transformasinya?. Hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi pengembangan ekonomi syari’ah, khususnya bank syari’ah

Kode                : LSI.007.2014
Judul                : Transformasi Akad Wadi’ah dari Fiqh Ke Bank Syari’ah
Penulis             : Dra. Hj. Nur Huda, M.Ag
Tahun               : 2014
Ukuran              : 14,5 x 21 cm
Jumlah Hlm.      : 148 halaman