Abstrak
Korupsi telah menjangkiti pada semua aspek
kehidupan yang ditunjukkan oleh
banyaknya koruptor dari berbagai bidang profesi, mulai dari sektor bisnis (business
corruption) seperti Siti Hartati Murdaya dan Elisabeth Liman, sektor
politik (political corruption) seperti Lutfi Hasan
Ishaq, Nazaruddin dan Angelina Sondakh, bahkan sektor penegak hukum seperti
kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Sektor kepolisisan ditunjukkan oleh
diadilinya Djoko Susilo, sektor Kejaksaan seperti korupsi yang melibatkan jaksa
Sistoyo, sedangkan sektor pengadilan (judicial
corruption) seperti hakim Kartini Marpaung dan terakhir kasus Akil Mukhtar.
Dugaan terjadinya judicial corruption ditunjukkan oleh banyaknya kasus
korupsi yang oleh pengadilan tindak pidana korupsi para terdakwanya dijatuhi
hukuman yang ringan. Sahlan Said (mantan hakim), ia sering
menyaksikan perilaku judicial corruption itu dilakukan oleh rekan-rekan
seprofesinya, terutama terhadap kasus-kasus yang dianggap “basah” seperti kasus
korupsi. Penelitian ini dirumuskan dalam dua rumusan masalah sebagai berikut; Bagaimana strategi pemberantasan judicial
corruption pada pengadilan
tindak pidana korupsi? Bagaimana penerapan
hukum progresif pada pemberantasan judicial corruption?
Penelitian ini
merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
merupakan penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data
sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen atau kepustakaan (library reseach). Data
yang telah diperoleh dianalisa dengan menggunakan analisa diskriptif analitis.
Instrumen penelitian ini terdiri dari tiga sumber, dan literatur dari
buku-buku, jurnal-jurnal dan karya-karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan
pokok masalah.
Kode : LSI.14.2014Judul : Pemberantasan Judicial Corruption melaluiPenerapan Prinsip-Prinsip Hukum ProgresifPenulis : Afif Noor, S.Ag., S.H., M.Hum.Tahun : 2014Ukuran : 14,5 x 21 cmJumlah Hlm. : 172 halaman