Pemberantasan Judicial Corruption melalui Penerapan Prinsip-Prinsip Hukum Progresif




Abstrak
Korupsi telah menjangkiti pada semua aspek kehidupan yang ditunjukkan oleh banyaknya koruptor dari berbagai bidang profesi, mulai dari sektor bisnis (business corruption) seperti Siti Hartati Murdaya dan Elisabeth Liman, sektor politik (political corruption) seperti Lutfi Hasan Ishaq, Nazaruddin dan Angelina Sondakh, bahkan sektor penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Sektor kepolisisan ditunjukkan oleh diadilinya Djoko Susilo, sektor Kejaksaan seperti korupsi yang melibatkan jaksa Sistoyo, sedangkan sektor pengadilan  (judicial corruption) seperti hakim Kartini Marpaung dan terakhir kasus Akil Mukhtar. Dugaan terjadinya judicial corruption ditunjukkan oleh banyaknya kasus korupsi yang oleh pengadilan tindak pidana korupsi para terdakwanya dijatuhi hukuman yang ringan. Sahlan Said (mantan hakim), ia sering menyaksikan perilaku judicial corruption itu dilakukan oleh rekan-rekan seprofesinya, terutama terhadap kasus-kasus yang dianggap “basah” seperti kasus korupsi. Penelitian ini dirumuskan dalam dua rumusan masalah sebagai berikut; Bagaimana strategi pemberantasan judicial corruption pada pengadilan tindak pidana korupsi? Bagaimana penerapan hukum progresif pada pemberantasan judicial corruption?

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif  dengan pendekatan perundang-undangan dan merupakan penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen atau kepustakaan (library reseach).  Data yang telah diperoleh dianalisa dengan menggunakan analisa diskriptif analitis. Instrumen penelitian ini terdiri dari tiga sumber, dan literatur dari buku-buku, jurnal-jurnal dan karya-karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan pokok masalah.



Kode                : LSI.14.2014
Judul                : Pemberantasan Judicial Corruption melalui
  Penerapan Prinsip-Prinsip Hukum Progresif
Penulis             : Afif Noor, S.Ag., S.H., M.Hum.
Tahun               : 2014
Ukuran              : 14,5 x 21 cm
Jumlah Hlm.      : 172 halaman