Probelamatika Eksekusi Putusan Cerai Talak Akibat Gugatan Rekonpensi Nafkah




Abstrak
Manusia diciptakan berpasang-pasangan, berbeda suku dan bangsa satu dengan  yang lain,  berjenis laki-laki dan perempuan, agar satu sama lain saling mengenal, saling menjalin hubungan kerjasama, berkomunitas satu sama  lainnya, utamanya menjalin hubungan kekeluargaan yang diikat dalam sebuah perkawinan. Dalam Islam istilah perkawinan disebut (nikah). Kata nikah berasal dari bahasa Arab, isim masdar dari kata angkaha- yankihu nikahan, menurut bahasa (etimologi) diartikan “bersenggama atau bercampur”  الوطء والضم والجمع)[1]). Sedangkan menurut pengertian  istilah (terminology) kata nikah diartikan “suatu akad nikah yang telah ditetapkan oleh syara’ yang menjadikan halalnya seorang suami mengauli dan bersenag-senag dengan istrinya (jima’[2]).

Para ulama fiqh dalam memberikan pengertian nikah secara redaksional berbeda-beda, tetapi maksud dan tujuannya hampir sama yaitu bahwa nikah menurut ulama fiqh berarti akad nikah yang  ditetapkan oleh syara’ bahwa seorang suami dapat melakukan hubungan suami isteri, memanfaatkan dan bersenang-senang dengan kehormatan seorang isteri serta seluruh tubunya[3].


Kode                : LSI.16.2012
Judul                : Probelamatika Eksekusi Putusan Cerai Talak Akibat Gugatan Rekonpensi Nafkah
  Madhiyah, Iddah, Mut’ah dan Hadhanah di Pengadilan Agama Se Jawa Tengah.
Penulis             : Moh. Nadzir, M.S.I
  Moh. Arifin, M.Hum
  Moh. Subhan, M.S.I
Tahun               : 2012
Ukuran              : 14,5 x 21 cm
Jumlah Hlm.      : 168 halaman



[1] Al Kahlani, Kifayatul Ahyar, Juz II, Semarang, Toha Putra, t.th., hal 36
[2]. Ibid.
[3] Djamaan Nur, Fiqh Munakahat, Semarang,CV, Thoha Putra, 1993, hal.1