Abstrak
Manusia diciptakan berpasang-pasangan,
berbeda suku dan bangsa satu dengan yang
lain, berjenis laki-laki dan perempuan,
agar satu sama lain saling mengenal, saling menjalin hubungan kerjasama,
berkomunitas satu sama lainnya, utamanya
menjalin hubungan kekeluargaan yang diikat dalam sebuah perkawinan. Dalam Islam
istilah perkawinan disebut (nikah). Kata nikah berasal dari
bahasa Arab, isim masdar dari kata angkaha- yankihu nikahan, menurut
bahasa (etimologi) diartikan “bersenggama atau bercampur” الوطء والضم والجمع)[1]).
Sedangkan menurut pengertian istilah
(terminology) kata nikah diartikan “suatu akad nikah yang telah
ditetapkan oleh syara’ yang menjadikan halalnya seorang suami mengauli
dan bersenag-senag dengan istrinya (jima’[2]).
Para ulama fiqh dalam memberikan
pengertian nikah secara redaksional berbeda-beda, tetapi maksud dan tujuannya
hampir sama yaitu bahwa nikah menurut ulama fiqh berarti akad nikah yang ditetapkan oleh syara’ bahwa seorang
suami dapat melakukan hubungan suami isteri, memanfaatkan dan bersenang-senang
dengan kehormatan seorang isteri serta seluruh tubunya[3].
Kode : LSI.16.2012Judul : Probelamatika Eksekusi Putusan Cerai Talak Akibat Gugatan Rekonpensi NafkahMadhiyah, Iddah, Mut’ah dan Hadhanah di Pengadilan Agama Se Jawa Tengah.Penulis : Moh. Nadzir, M.S.IMoh. Arifin, M.HumMoh. Subhan, M.S.ITahun : 2012Ukuran : 14,5 x 21 cmJumlah Hlm. : 168 halaman